Retention Money

Retention Money — dari bahasa Inggris to retain (menahan), berarti uang retensi — adalah bagian dari setiap pembayaran termin yang ditahan oleh pemberi kerja sebagai jaminan bahwa penyedia akan memperbaiki cacat yang ditemukan selama masa pemeliharaan. Dalam terminologi LKPP, padanannya adalah uang retensi atau retensi kontrak, yang nilainya ditetapkan sebesar 5% dari nilai setiap pembayaran termin.

Akumulasi Retention Money sepanjang pelaksanaan kontrak menciptakan dana jaminan yang signifikan di tangan PPK: pada proyek dengan nilai ratusan miliar, retensi 5% yang terkumpul dapat mencapai puluhan miliar rupiah. Penyedia yang memiliki rekam kinerja pemeliharaan yang baik dapat meminta PPK untuk menukar retensi yang terkumpul dengan Jaminan Pemeliharaan (maintenance bond) untuk meningkatkan likuiditas mereka.

Sengketa Retention Money yang paling sering terjadi: PPK menolak mencairkan retensi dengan alasan masih ada cacat yang belum diperbaiki, sementara penyedia berpendapat cacat tersebut bukan tanggung jawabnya atau telah diperbaiki. Penyelesaian sengketa ini memerlukan inspeksi bersama yang terdokumentasi — dalam kondisi di mana PPK tetap menolak pencairan retensi setelah FHO tanpa dasar yang sah, penyedia berhak menuntut melalui arbitrase atau pengadilan untuk memperoleh pembayaran yang seharusnya menjadi haknya.