TKBT / Tingkat Keahlian Bekerja Di Ketinggian

Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) adalah sertifikasi kompetensi yang diterbitkan melalui mekanisme pelatihan dan ujian berbasis Permenaker No. 09 Tahun 2016 tentang K3 dalam Pekerjaan pada Ketinggian. TKBT dibagi menjadi Tingkat I (pekerja yang menggunakan sistem proteksi jatuh yang telah disiapkan) dan Tingkat II (pekerja yang memiliki kemampuan merencanakan dan memasang sistem proteksi jatuh).

Regulasi ini mewajibkan setiap tenaga kerja yang bekerja pada ketinggian ≥ 1,8 meter untuk memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat TKBT yang sesuai. Penyelenggaraan pelatihan TKBT wajib dilakukan oleh PJK3 atau lembaga pelatihan yang ditunjuk Kemnaker, dengan kurikulum yang mencakup teori risiko jatuh, penggunaan sistem proteksi (harness, lifeline, anchor point), dan simulasi penyelamatan.

Dalam sektor konstruksi — sektor dengan angka kecelakaan fatal tertinggi di Indonesia — ketidakpatuhan terhadap ketentuan TKBT dan sistem proteksi jatuh merupakan temuan paling konsisten dalam investigasi kecelakaan fatal. Kontraktor dan subkontraktor bertanggung jawab bersama untuk memastikan seluruh pekerja ketinggian memiliki sertifikat TKBT yang valid sebelum mulai bekerja.