Dakwaan Dan Tuntutan

Surat dakwaan adalah dokumen resmi yang dibuat oleh jaksa penuntut umum yang memuat uraian tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, beserta waktu, tempat, dan cara perbuatan dilakukan. Dasar hukumnya adalah Pasal 143 KUHAP. Dakwaan harus memuat identitas terdakwa, uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana beserta unsur-unsurnya. Dakwaan yang kabur (obscuur libel) dapat dimintakan pembatalan melalui eksepsi.

Bentuk surat dakwaan terdiri atas: dakwaan tunggal, dakwaan alternatif, dakwaan subsidair, dakwaan kumulatif, dan dakwaan kombinasi. Pemilihan bentuk dakwaan strategis sangat menentukan peluang penuntutan berhasil. Setelah pembuktian selesai, jaksa menyampaikan tuntutan (requisitoir) berisi permohonan jenis dan besaran pidana yang diminta dijatuhkan hakim.

Terdakwa dan/atau penasehat hukumnya berhak menyampaikan pledoi (pembelaan) setelah tuntutan dibacakan. Pledoi memuat tanggapan atas tuntutan jaksa, analisis fakta persidangan, dan permohonan putusan yang meringankan atau membebaskan terdakwa. Dalam praktik, kualitas pledoi yang tajam secara yuridis sering menjadi faktor penentu dalam perkara yang buktinya tidak sempurna atau terdapat kelemahan dalam konstruksi dakwaan jaksa.