Jaminan Fidusia Dan Hak Tanggungan

Jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda, diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Objek fidusia umumnya berupa benda bergerak (kendaraan, mesin, piutang, stok barang). Fidusia wajib didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) untuk mendapat kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.

Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, untuk pelunasan utang tertentu, diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT). Pembebanan hak tanggungan dilakukan melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat PPAT dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan BPN dalam 7 hari kerja.

Dalam praktik perbankan dan pembiayaan, pemahaman mendalam atas hierarki jaminan sangat krusial. Kreditur pemegang hak tanggungan dan fidusia berstatus sebagai kreditur separatis yang memiliki hak eksekusi mandiri tanpa menunggu putusan pengadilan, bahkan dalam kondisi debitur pailit. Namun Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 mensyaratkan adanya kesepakatan debitur atau penetapan pengadilan sebelum eksekusi fidusia secara sepihak dilakukan.