Harta Gono-Gini, Perceraian, Dan Perjanjian Pranikah

Harta gono-gini atau harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, tanpa memandang siapa yang bekerja atau atas nama siapa harta tercatat, berdasarkan Pasal 35-37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam sengketa perceraian, harta bersama dibagi sama rata (masing-masing 1/2 bagian) kecuali ada perjanjian perkawinan yang mengatur sebaliknya. Harta bawaan sebelum menikah dan harta hibah/warisan tetap milik masing-masing pihak.

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan: Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi non-Muslim. Alasan perceraian yang diakui hukum diatur dalam PP No. 9 Tahun 1975. Perjanjian pranikah (prenuptial agreement) dapat memisahkan harta kekayaan sepanjang perkawinan, dibuat dalam bentuk akta notaris dan dapat dibuat sebelum, saat, maupun selama perkawinan berdasarkan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015.

Dalam praktik, perjanjian pranikah semakin relevan bagi pengusaha untuk memisahkan risiko bisnis dari harta keluarga. Tanpa perjanjian pranikah, aset bisnis suami/istri pengusaha berpotensi terseret dalam kepailitan atau sengketa yang melibatkan pasangan. Hak asuh anak (hadhanah) dalam perceraian ditentukan berdasarkan kepentingan terbaik anak, dengan anak di bawah 12 tahun umumnya berada pada ibu dan di atas itu dapat memilih sendiri.