Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Agung (MA) adalah puncak kekuasaan kehakiman bagi peradilan umum (pidana, perdata), peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (judicial review), dan memberikan pertimbangan hukum kepada Presiden. Dasar hukumnya adalah UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang mengadili perkara: (1) constitutional review — pengujian undang-undang terhadap UUD 1945; (2) sengketa kewenangan lembaga negara; (3) pembubaran partai politik; (4) perselisihan hasil pemilu. MK berwenang menyatakan suatu undang-undang atau bagiannya inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Dasar hukumnya adalah UU No. 24 Tahun 2003 jo. UU No. 7 Tahun 2020.

Perbedaan fundamental: MA melakukan judicial review peraturan di bawah UU, sedangkan MK melakukan constitutional review terhadap UU. Dalam praktik advokasi tingkat tinggi, pengajuan permohonan uji materiil ke MA atau MK merupakan strategi hukum yang dapat mengubah lanskap hukum secara masif. Yurisprudensi MA dan putusan MK yang bersifat erga omnes menjadi referensi wajib bagi setiap praktisi hukum Indonesia.