Alat Bukti Dan Barang Bukti

Alat bukti dalam hukum acara perdata berdasarkan Pasal 164 HIR terdiri dari: (1) bukti surat, (2) bukti saksi, (3) persangkaan, (4) pengakuan, dan (5) sumpah. Dalam hukum acara pidana berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Putusan pidana harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah ditambah keyakinan hakim.

Barang bukti adalah benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau diperoleh dari hasil tindak pidana, yang disita oleh penyidik. Barang bukti berbeda dari alat bukti: barang bukti menjadi alat bukti apabila diperlihatkan dalam persidangan dan diakui relevansinya. Dalam kasus siber, bukti elektronik mendapat pengakuan melalui Pasal 5 UU ITE dan yurisprudensi MA.

Dalam era digital, pengelolaan dan autentikasi bukti elektronik menjadi tantangan tersendiri. Digital forensics — proses pengumpulan, preservasi, dan analisis bukti digital sesuai standar yang dapat diterima pengadilan — menjadi kompetensi penting bagi advokat yang menangani perkara teknologi informasi, pencucian uang, korupsi, dan kejahatan siber. Chain of custody bukti digital harus dijaga ketat agar tidak dapat digugat keasliannya di persidangan.