KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Konstruksi
KBLI adalah kode klasifikasi standar yang digunakan untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi di Indonesia ke dalam berbagai bidang usaha. Dalam industri konstruksi, KBLI menentukan secara spesifik jenis jasa yang ditawarkan oleh sebuah perusahaan, seperti Konstruksi Gedung (41011) atau Konstruksi Jalan Raya (42101). Kode KBLI ini wajib tercantum dalam Akta Pendirian Perusahaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS sebagai basis legalitas operasional usaha di wilayah Republik Indonesia.
Penetapan kode KBLI mengacu pada Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020. Sinkronisasi antara kode KBLI di OSS dengan klasifikasi pada SBU dan SKK tenaga ahli adalah hal yang sangat kritikal. Jika kode KBLI di NIB tidak sesuai dengan klasifikasi bidang pada SBU yang diterbitkan oleh LSBU, maka badan usaha tersebut akan mengalami kendala dalam proses legalitas kontrak dan partisipasi tender, karena sistem informasi pengadaan secara otomatis akan memblokir perusahaan yang bidang usahanya tidak relevan dengan paket pekerjaan yang dilelang.
Bagi notaris dan pemilik badan usaha, pemilihan kode KBLI saat pendirian atau perubahan akta harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Praktisi menyarankan untuk melakukan konsultasi dengan asosiasi jasa konstruksi atau pakar perizinan sebelum menetapkan KBLI, karena beberapa kode memiliki persyaratan modal minimal atau persyaratan teknis khusus. Pemilihan KBLI yang terlalu luas tanpa didukung oleh ketersediaan tenaga ahli (PJSBU) yang sesuai hanya akan menambah beban pemenuhan komitmen sertifikasi standar yang sebenarnya tidak diperlukan oleh fokus bisnis utama perusahaan di lapangan.