Penyidikan Dan Penyelidikan

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan (Pasal 1 angka 5 KUHAP). Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur untuk mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP).

Penyelidik adalah Pejabat Polri, sementara penyidik dapat berupa Penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), atau penyidik lembaga khusus seperti KPK dan BPKP. Dalam penyidikan, aparat berwenang melakukan: pemeriksaan tersangka dan saksi, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan. Masa penahanan dalam penyidikan adalah 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum.

Hasil penyidikan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar penuntutan. Penyidikan dinyatakan selesai dengan pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan (P-21 atau nyatakan lengkap). Advokat wajib hadir saat pembuatan BAP untuk memastikan keterangan klien tidak terdistorsi, dan berhak menolak penandatanganan BAP yang isinya tidak sesuai fakta yang disampaikan klien.