PJTBU (Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha)

PJTBU adalah seorang tenaga ahli konstruksi yang ditunjuk secara resmi oleh badan usaha untuk bertanggung jawab penuh atas aspek teknis dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di perusahaan tersebut. PJTBU harus memiliki SKK Konstruksi dengan jenjang kualifikasi yang tinggi (biasanya Ahli Madya atau Utama) yang sesuai dengan kualifikasi badan usaha tempatnya bekerja. Peran PJTBU sangat krusial karena ia menjadi penjamin bahwa seluruh operasional teknis perusahaan memenuhi standar laik fungsi dan regulasi yang berlaku.

Persyaratan mengenai PJTBU diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022. Seorang PJTBU dilarang merangkap jabatan pada badan usaha lain guna memastikan fokus pengawasan teknis dan tanggung jawab profesi. Jika badan usaha kehilangan PJTBU-nya (misal karena pengunduran diri), perusahaan tersebut diberikan waktu terbatas untuk mencari pengganti sebelum SBU-nya dinyatakan tidak berlaku oleh sistem registrasi kementerian, yang dapat berakibat pada kegagalan dalam mengikuti tender atau penghentian pembayaran pada kontrak berjalan.

Bagi tenaga ahli, menjadi PJTBU membawa konsekuensi hukum dan moral yang besar jika terjadi kegagalan bangunan pada proyek yang ditangani perusahaannya. Di sisi lain, badan usaha harus memastikan bahwa PJTBU mereka mendapatkan dukungan pengembangan kompetensi yang cukup. Konsultan menyarankan adanya perjanjian kerja yang sangat jelas antara badan usaha dan PJTBU mengenai lingkup tanggung jawab dan perlindungan profesi, mengingat namanya tercantum secara permanen dalam dokumen legalitas perusahaan di database kementerian dan sistem perizinan berusaha OSS RBA.