SBU (Sertifikat Badan Usaha) Konstruksi
SBU Konstruksi adalah dokumen bukti pengakuan resmi atas klasifikasi dan kualifikasi kemampuan suatu badan usaha jasa konstruksi. SBU menyatakan bahwa sebuah perusahaan memiliki kapasitas finansial, peralatan, dan tenaga ahli (PJT/PJS) yang cukup untuk menjalankan bidang usaha tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku. SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah terakreditasi oleh LPJK dan merupakan syarat wajib untuk mendapatkan NIB yang efektif di sistem OSS.
Aturan mengenai SBU tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Klasifikasi SBU menentukan jenis pekerjaan yang boleh diambil (misal: bangunan sipil atau gedung), sedangkan kualifikasi (Kecil, Menengah, Besar) menentukan batasan nilai kontrak maksimal yang dapat dikerjakan. Sertifikat ini menjamin bahwa persaingan usaha di industri konstruksi berjalan secara sehat, di mana perusahaan besar tidak diperbolehkan mengambil pekerjaan yang menjadi porsi bagi kontraktor skala kecil atau menengah.
Bagi direktur perusahaan kontraktor, menjaga validitas SBU adalah kunci keberlangsungan bisnis. Perubahan data personel inti (PJT atau PJS) harus segera dilaporkan dan diperbarui pada SBU karena ketidaksesuaian data dapat memicu pembekuan sertifikat secara otomatis di portal kementerian. Konsultan menyarankan agar badan usaha selalu melakukan audit internal terhadap laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik serta daftar aset peralatan, karena parameter-parameter ini sangat menentukan dalam proses perpanjangan atau peningkatan level kualifikasi SBU perusahaan di masa depan.