PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

PKB adalah upaya sistematis untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi teknis serta manajerial tenaga ahli konstruksi setelah mereka mendapatkan SKK. PKB diwajibkan bagi pemegang SKK Jenjang 7, 8, dan 9 sebagai prasyarat utama untuk melakukan perpanjangan sertifikat kompetensi mereka setiap lima tahun sekali. Kegiatan PKB dapat berupa mengikuti seminar, pelatihan teknis, menulis karya ilmiah, melakukan inovasi di lapangan, atau berpartisipasi dalam organisasi profesi yang diakui LPJK.

Ketentuan PKB diatur secara detail dalam Peraturan LPJK Nomor 7 Tahun 2021. Setiap kegiatan PKB memiliki nilai bobot atau kredit tertentu yang disebut SKPK (Satuan Kredit Pengembangan Keprofesian). Tenaga ahli wajib mengumpulkan akumulasi nilai SKPK minimal dalam periode masa berlaku sertifikat. Jika jumlah SKPK tidak mencukupi, maka SKK yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang secara otomatis dan tenaga ahli tersebut harus menempuh uji kompetensi ulang dari awal, yang tentunya memakan waktu dan biaya lebih besar.

Bagi tenaga ahli, PKB adalah instrumen untuk menjaga nilai tawar profesional dan memastikan ilmu yang dimiliki tetap relevan dengan kemajuan teknologi seperti BIM, beton pracetak, atau sistem konstruksi hijau. Praktisi menyarankan agar tenaga ahli proaktif mencari kegiatan yang telah terakreditasi oleh LPJK agar poin SKPK dapat diinput secara otomatis ke dalam akun pribadi di portal SIKI. Bagi perusahaan, memfasilitasi karyawan mengikuti PKB adalah investasi strategis untuk memastikan ketersediaan tenaga ahli tetap yang memiliki legalitas aktif demi pemenuhan syarat kualifikasi badan usaha dalam mengikuti tender besar.