OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)

OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko. Dalam sektor jasa konstruksi, sistem ini mengklasifikasikan usaha berdasarkan tingkat risiko (Rendah, Menengah, Tinggi). Sebagian besar kegiatan jasa konstruksi dikategorikan sebagai risiko tinggi, yang berarti perusahaan wajib memenuhi persyaratan standar teknis berupa SBU yang telah teregistrasi di kementerian teknis (PUPR) sebelum izin usahanya dinyatakan efektif.

Dasar hukum sistem ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. OSS RBA menghubungkan database kementerian investasi dengan sistem informasi kementerian teknis secara otomatis. Untuk kontraktor, NIB (Nomor Induk Berusaha) saja tidak cukup untuk mulai bekerja; mereka wajib mengunggah pemenuhan standar kualifikasi berupa SBU. Integrasi ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi perizinan di Indonesia, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelaku usaha melalui pengawasan yang berbasis pada data riil yang terekam secara digital di portal nasional.

Bagi konsultan hukum bisnis dan praktisi perizinan, penguasaan terhadap dashboard OSS RBA adalah hal wajib. Pelaku usaha sering mengalami hambatan pada status 'Menunggu Verifikasi Persyaratan Teknik' jika data di portal SIKI LPJK belum tersinkronisasi sempurna dengan sistem OSS. Praktisi menyarankan agar setiap perubahan data pada akta perusahaan atau susunan pengurus segera diperbarui di OSS agar tidak terjadi ketidaksinkronan data saat sistem pengadaan melakukan penarikan data untuk keperluan verifikasi dokumen kualifikasi tender oleh Pokja Pemilihan di platform SPSE.