Advokat

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat merupakan salah satu dari empat pilar penegak hukum di Indonesia bersama kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman. Profesi ini diakui sebagai officium nobile — jabatan mulia yang mengemban misi menegakkan hukum dan keadilan.

Syarat menjadi advokat meliputi: WNI, sarjana hukum atau sarjana syariah, lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lulus ujian advokat, magang minimal 2 tahun di kantor advokat, dan disumpah oleh Pengadilan Tinggi. Advokat berhak beracara di seluruh wilayah Indonesia tanpa batasan yurisdiksi pengadilan tertentu, berbeda dengan sistem sebelumnya.

Dalam praktik, advokat memberikan jasa berupa konsultasi hukum, pendampingan penyidikan, representasi di persidangan, penyusunan kontrak, dan legal opinion. Advokat terikat pada Kode Etik Advokat Indonesia yang melarang benturan kepentingan, mewajibkan kerahasiaan klien (attorney-client privilege), dan melarang iklan yang menyesatkan. Pelanggaran kode etik diproses melalui Dewan Kehormatan organisasi profesi.