Erga Omnes

Erga omnes (Latin: terhadap semua orang) adalah istilah hukum yang merujuk pada kewajiban atau efek hukum yang berlaku terhadap semua pihak secara universal, tidak terbatas pada para pihak dalam suatu perkara. Dalam konteks hukum Indonesia, istilah ini paling sering digunakan untuk menggambarkan sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang mengikat seluruh warga negara, lembaga negara, dan badan hukum di seluruh Indonesia sejak putusan dibacakan.

Berbeda dengan putusan MA yang bersifat inter partes (hanya mengikat para pihak dalam perkara), putusan MK yang menyatakan suatu norma undang-undang inkonstitusional menyebabkan norma tersebut kehilangan kekuatan hukum mengikat bagi siapapun. Konsekuensinya, perkara yang sedang berjalan di pengadilan manapun yang menggunakan norma tersebut sebagai dasar hukum harus menyesuaikan diri dengan putusan MK tersebut.

Praktisi hukum wajib memantau putusan MK secara sistematis karena implikasinya yang erga omnes dapat secara mendadak mengubah lanskap hukum suatu perkara. Dalam beberapa kasus korupsi, putusan MK mengenai tafsir unsur merugikan keuangan negara atau definisi penyelenggara negara secara langsung memengaruhi kualifikasi dakwaan yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor.