P22

P22 adalah surat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21.

P22 menandai dimulainya tahap II dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan menjadi dasar administrasi pengalihan tanggung jawab perkara ke kejaksaan.

  • Digunakan pada tahap II
  • Memuat penyerahan tersangka dan barang bukti
  • Terjadi setelah status P21

Bagi advokat, tahap administrasi P22 sangat penting karena biasanya diikuti dengan persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan dalam waktu relatif singkat.