Litigasi

Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa hukum melalui jalur pengadilan resmi negara. Di Indonesia, mekanisme litigasi diatur dalam HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) untuk Jawa-Madura, RBg untuk luar Jawa, KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) untuk perkara pidana, serta berbagai undang-undang peradilan khusus seperti UU Pengadilan Niaga dan UU Pengadilan Hubungan Industrial.

Tahapan litigasi perdata meliputi: pengajuan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan. Untuk perkara pidana: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sidang, dan putusan. Rata-rata durasi litigasi tingkat pertama adalah 3–12 bulan, dapat diperpanjang melalui banding (Pengadilan Tinggi), kasasi (Mahkamah Agung), dan peninjauan kembali.

Dalam praktik lapangan, litigasi dipilih ketika jalur non-litigasi gagal atau tidak memungkinkan, atau ketika klien membutuhkan putusan yang bersifat erga omnes dan dapat dieksekusi secara paksa oleh negara. Biaya litigasi mencakup panjar perkara, honorarium advokat, dan biaya administrasi pengadilan. Law firm berpengalaman mampu menganalisis kelayakan litigasi (litigation risk assessment) sebelum perkara dimulai.