Masa Berlaku SKK Konstruksi

Masa Berlaku SKK adalah durasi waktu di mana sertifikat kompetensi kerja dinyatakan sah dan dapat digunakan sebagai bukti legalitas profesionalisme tenaga kerja konstruksi. Berdasarkan regulasi terbaru, SKK Konstruksi memiliki masa berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan atau teregistrasi di portal LPJK. Setelah masa berlaku habis, tenaga kerja wajib melakukan sertifikasi ulang melalui proses uji kompetensi kembali untuk memastikan kompetensi mereka tetap relevan dengan standar industri terkini.

Ketentuan masa berlaku ini diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022. Pemilik sertifikat disarankan untuk memulai proses perpanjangan minimal enam bulan sebelum masa berlaku berakhir guna mengantisipasi antrean di LSP atau kendala teknis pada sistem informasi. Perlu diperhatikan bahwa bagi tenaga ahli, syarat perpanjangan SKK kini menyertakan pemenuhan nilai angka kredit dari program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang telah dikumpulkan selama lima tahun masa kepemilikan sertifikat sebelumnya sebagai bukti keaktifan profesional di bidangnya.

Bagi praktisi HRD di perusahaan konstruksi, memantau masa berlaku SKK seluruh staf teknis adalah tugas rutin yang sangat vital. Sertifikat yang kedaluwarsa (expired) di tengah masa pelaksanaan kontrak proyek dapat mengakibatkan penalti dari pemilik proyek atau penangguhan pembayaran termin oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Konsultan menyarankan penggunaan sistem pengingat digital (reminder) untuk memantau status SKK seluruh personel inti perusahaan, agar proses pembaruan dapat dilakukan secara tepat waktu tanpa mengganggu operasional perusahaan dalam mengikuti berbagai pelelangan proyek infrastruktur yang sedang berjalan.