SIKI (Sistem Informasi Konstruksi Terintegrasi)

SIKI adalah platform digital pusat yang dikelola oleh LPJK untuk mengintegrasikan seluruh data sektor konstruksi nasional secara transparan dan akuntabel. SIKI menjadi bank data tunggal bagi semua Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), Sertifikat Badan Usaha (SBU), data tenaga kerja, hingga profil perusahaan kontraktor dan konsultan. Sistem ini memungkinkan verifikasi dokumen secara instan (real-time) oleh berbagai pihak, termasuk Pokja Pemilihan tender, pemilik proyek, hingga auditor pemerintah.

Pengelolaan SIKI merujuk pada standar Satu Data Indonesia dan diatur melalui Peraturan Menteri PUPR terkait Sistem Informasi Jasa Konstruksi. Melalui SIKI, integrasi antara LSP, LSBU, LPJK, dan sistem OSS RBA (Kementerian Investasi) terjalin secara otomatis. Misalnya, saat seorang tenaga ahli memperbarui SKK-nya di sebuah LSP, data tersebut akan mengalir ke SIKI dan secara otomatis memperbarui status kualifikasi perusahaan tempatnya terdaftar sebagai personel inti, sehingga izin usaha tetap valid dan tidak mengalami hambatan administratif.

Bagi admin tender di perusahaan kontraktor, penguasaan atas navigasi portal SIKI adalah hal wajib guna memastikan data kualifikasi perusahaan selalu mutakhir. Ketidaksinkronan data di SIKI dengan dokumen fisik seringkali menjadi penyebab utama kegagalan administrasi dalam tender elektronik (SPSE). Konsultan menyarankan para tenaga ahli untuk secara berkala melakukan pengecekan mandiri terhadap status sertifikatnya di portal SIKI untuk memastikan tidak ada pencatutan nama oleh badan usaha lain yang dapat merugikan reputasi profesional mereka atau menghambat proses penugasan di proyek baru.