Barang Bukti Elektronik

Barang Bukti Elektronik adalah data atau informasi digital yang digunakan sebagai alat pembuktian dalam perkara pidana. Pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta hukum acara pidana.

Barang bukti elektronik dapat berupa email, rekaman CCTV, percakapan digital, log server, atau dokumen elektronik lainnya yang relevan dengan tindak pidana.

  • Diatur dalam UU ITE
  • Memerlukan proses forensik digital
  • Sering digunakan dalam perkara modern

Dalam praktik perusahaan, pengelolaan keamanan data dan sistem arsip elektronik sangat penting untuk menjaga integritas bukti digital apabila sewaktu-waktu diperiksa aparat penegak hukum.