Kracht Van Gewijsde

Kracht van Gewijsde adalah keadaan ketika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan upaya hukum biasa lagi.

Putusan yang telah inkracht menjadi dasar pelaksanaan eksekusi dan memiliki kekuatan mengikat terhadap para pihak.

  • Berarti putusan berkekuatan hukum tetap
  • Dapat dieksekusi
  • Mengikat para pihak

Bagi pelaku usaha, status inkracht penting untuk kepastian hukum transaksi, aset, dan penyelesaian sengketa bisnis.