Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah serangkaian tindak pidana yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur intinya mencakup perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Ancaman pidana bervariasi dari minimal 1 tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati dalam keadaan tertentu (misalnya korupsi di saat bencana alam). Selain pidana badan, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah kerugian negara, pencabutan hak politik, dan perampasan aset. Penyidikan dapat dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK.

Dalam pendampingan klien korporasi, konsultan hukum perlu memahami potensi pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability) atas tindak pidana korupsi berdasarkan Perma No. 13 Tahun 2016. Direktur atau pejabat perusahaan yang terbukti memerintahkan atau membiarkan korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi secara bersamaan.