ILO

International Labour Organization (ILO) adalah badan khusus PBB yang membidangi ketenagakerjaan dan keselamatan kerja internasional, dengan tiga pilar governance: pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja (tripartite structure). Instrumen hukum utama ILO berupa Konvensi (mengikat setelah diratifikasi) dan Rekomendasi (panduan non-mengikat). Indonesia telah meratifikasi sejumlah Konvensi ILO yang relevan dengan K3, termasuk Konvensi No. 187 tentang Kerangka Promosi K3.

Dalam konteks regulasi domestik, konvensi ILO yang telah diratifikasi memiliki kekuatan hukum setara undang-undang dan menjadi referensi penting dalam interpretasi normatif regulasi K3 Indonesia. Pedoman ILO-OSH 2001 menjadi salah satu acuan yang digunakan dalam penyusunan SMK3 nasional.

Bagi konsultan K3 dan pengusaha yang beroperasi di lingkungan multinasional, memahami posisi Indonesia dalam ratifikasi Konvensi ILO penting untuk menilai risiko reputasi dan kepatuhan terhadap standar due diligence rantai pasok global yang semakin ketat — terutama seiring meningkatnya tuntutan ESG (Environmental, Social, and Governance) dari investor dan pembeli internasional.