Bagi pelaku usaha jasa konsultansi konstruksi, memiliki SBU jasa konsultan adalah syarat mutlak untuk beroperasi secara legal dan mengikuti tender proyek, terutama di sektor pemerintah. Namun, tahun 2025 membawa perubahan besar dalam sistem sertifikasi badan usaha ini. Banyak perusahaan konsultan—baik yang baru berdiri maupun yang sudah lama beroperasi—kini bertanya: apa sebenarnya yang berubah? Dan bagaimana dampaknya terhadap kelangsungan usaha mereka?
Perubahan ini bukan sekadar administratif. Ia mengubah fondasi cara badan usaha mendapatkan pengakuan kompetensi, mulai dari klasifikasi, sistem perizinan, hingga kewajiban penyesuaian data. Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan antara skema SBU jasa konsultan lama dengan skema terbaru 2025, sehingga Anda dapat mengambil langkah strategis untuk bisnis konsultansi konstruksi Anda.
Baca Juga
Memahami SBU Jasa Konsultan: Definisi dan Landasan Hukum
SBU (Sertifikat Badan Usaha) jasa konsultan adalah sertifikat resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagai bukti legalitas dan kompetensi badan usaha di bidang jasa konsultansi konstruksi. Tanpa dokumen ini, perusahaan konsultan dianggap belum sah untuk menjalankan pekerjaan konstruksi secara profesional.
Landasan hukum utama penerbitan SBU adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta peraturan turunannya. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi, baik kontraktor maupun konsultan, wajib memiliki SBU.
SBU jasa konsultan mencakup layanan seperti asesmen, perencanaan, desain, pengawasan, dan manajemen konstruksi. Di Indonesia, SBU untuk jasa konsultansi konstruksi diatur secara spesifik dalam PP No. 5 Tahun 2021—khususnya Pasal 97 ayat (1) dan (2) untuk jasa konsultansi, ayat (3) dan (4) untuk jasa pelaksana, serta ayat (5) untuk jasa terintegrasi.
Baca Juga
Skema Lama: Sistem Sebelum 2025
Sebelum perubahan besar tahun 2025, sistem SBU jasa konsultan berjalan dengan beberapa karakteristik utama yang kini sudah tidak berlaku.
SIUJK sebagai Izin Operasional
Pada skema lama, badan usaha jasa konstruksi—termasuk konsultan—harus memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sebagai izin operasional. SIUJK diterbitkan oleh pemerintah daerah dan menjadi syarat administratif utama untuk beroperasi. Tanpa SIUJK, perusahaan tidak dapat mengikuti tender atau menjalankan proyek secara legal.
Klasifikasi Berdasarkan Subbidang yang Kaku
Pada era sebelumnya, klasifikasi SBU sangat detail dan kaku berdasarkan subbidang pekerjaan. Setiap subbidang memiliki persyaratan tenaga ahli, peralatan, dan pengalaman yang spesifik. Perusahaan yang ingin menambah cakupan layanan harus mengajukan SBU tambahan untuk setiap subbidang—proses yang memakan waktu dan biaya tidak sedikit.
Proses Sertifikasi yang Panjang dan Birokratis
Proses pengurusan SBU di skema lama sering kali memakan waktu berminggu-minggu hingga berbulan-bulan. Dokumen harus disiapkan secara fisik, diverifikasi manual oleh LPJK, dan melibatkan banyak tahapan administratif. Ketidakefisienan ini kerap menjadi keluhan pelaku usaha, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah yang membutuhkan kecepatan untuk memenangkan tender.
Masa Berlaku 3 Tahun dengan Perpanjangan Manual
SBU pada skema lama memiliki masa berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, proses perpanjangan tidak otomatis—perusahaan harus mengajukan ulang dengan dokumen terbaru, termasuk laporan keuangan audit dan bukti pengalaman proyek. Keterlambatan perpanjangan dapat menyebabkan SBU kedaluwarsa dan perusahaan kehilangan kesempatan tender.
Baca Juga
Skema Baru 2025: Perubahan Fundamental
Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam sistem SBU jasa konsultan. Perubahan ini dirancang untuk menyederhanakan sistem, meningkatkan fleksibilitas, dan mengintegrasikan perizinan secara digital.
Penghapusan SIUJK, Digantikan oleh NIB dan SBU
Salah satu perubahan paling mendasar adalah dihapuskannya SIUJK. Dengan implementasi sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), SIUJK tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SBU) menjadi dokumen utama yang diperlukan.
NIB diterbitkan melalui sistem OSS RBA dan berfungsi sebagai identitas tunggal badan usaha. SBU kemudian menjadi sertifikat yang melengkapi NIB untuk menunjukkan kualifikasi dan kompetensi di bidang jasa konstruksi.
Perubahan Klasifikasi: KU dan KJ
Perubahan besar lainnya adalah penyesuaian klasifikasi SBU. Mulai 2025, klasifikasi SBU diubah menjadi Kualifikasi Usaha (KU) dan Kualifikasi Jasa (KJ). Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem dan memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan konsultan konstruksi.
Dengan sistem KU dan KJ, perusahaan tidak lagi terikat pada subbidang yang sempit. Sebaliknya, kualifikasi usaha mencerminkan kapasitas bisnis secara keseluruhan, sementara kualifikasi jasa mencakup layanan spesifik yang ditawarkan. Pendekatan ini memungkinkan perusahaan konsultan untuk lebih mudah memperluas cakupan layanan tanpa harus mengajukan sertifikasi ulang untuk setiap subbidang.
Pengurusan SBU Melalui OSS
Proses pengajuan dan penerbitan SBU kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Perubahan ini membuat proses menjadi lebih mudah, transparan, dan terintegrasi dengan data NIB dan KBLI perusahaan.
Praktisi di lapangan harus memahami bahwa tanpa SBU yang aktif dan terregistrasi secara nasional, badan usaha tidak dapat mengikuti tender di LPSE maupun proyek swasta berskala besar.
Kewajiban Konversi ke KBLI Terbaru
Badan usaha jasa konstruksi wajib mengkonversi SBU mereka ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru. Konversi ini bertujuan meningkatkan transparansi dan tata kelola di industri konstruksi Indonesia.
KBLI yang tepat sangat penting karena menjadi dasar verifikasi di sistem OSS. Kendala pada elemen data NIB—biasanya karena KBLI pada NIB tidak sesuai atau data belum diperbarui di sistem OSS—merupakan salah satu isu paling umum yang menghambat pengajuan SBU.
Format SBU yang Disederhanakan
Sejak implementasi PP 28 Tahun 2025 (mulai 7 Oktober 2025), format fisik SBU dipersingkat dari yang tadinya 3 halaman menjadi 2 halaman. Perubahan ini mencerminkan upaya efisiensi dan modernisasi administrasi.
Relaksasi Persyaratan Selama Masa Transisi
Selama masa transisi layanan SBU, terdapat beberapa relaksasi persyaratan berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR No 14/SE/M/2024. Relaksasi yang diberikan antara lain:
- Pemenuhan kelayakan ketersediaan peralatan utama dikecualikan dari penilaian SBU.
- Penyampaian dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) juga dikecualikan.
Relaksasi ini berlaku hingga sistem informasi terintegrasi siap mengakomodasi kebijakan baru.
Baca Juga
Perbandingan Skema Lama vs Skema Baru 2025
Berikut ringkasan perbedaan utama antara skema lama dan skema baru:
| Aspek | Skema Lama (Pra-2025) | Skema Baru (2025) |
|---|---|---|
| Izin Operasional | SIUJK/IUJK | NIB + SBU (melalui OSS RBA) |
| Klasifikasi | Subbidang yang kaku dan detail | Kualifikasi Usaha (KU) dan Kualifikasi Jasa (KJ) |
| Proses Pengurusan | Manual, birokratis, memakan waktu | Digital melalui OSS, lebih cepat dan transparan |
| Fleksibilitas Layanan | Terbatas pada subbidang tertentu | Lebih fleksibel untuk memperluas layanan |
| KBLI | Mengacu pada KBLI lama | Wajib konversi ke KBLI terbaru |
| Format Fisik SBU | 3 halaman | 2 halaman (PP 28/2025) |
Baca Juga
Dampak Perubahan bagi Badan Usaha Konsultan
Perubahan skema SBU jasa konsultan membawa sejumlah implikasi penting bagi pelaku usaha.
Persaingan yang Semakin Ketat
Perubahan regulasi mendorong perusahaan untuk meningkatkan kualitas pekerjaan dan layanan agar memenuhi kualifikasi yang ditetapkan. Hal ini berpotensi meningkatkan persaingan di sektor konstruksi. Perusahaan yang tidak mampu beradaptasi dengan standar baru akan tertinggal.
Peluang Kemitraan yang Lebih Luas
Perusahaan yang memenuhi persyaratan SBU memiliki potensi untuk memperluas pasar dan mengembangkan kemitraan. SBU yang diakui secara resmi akan meningkatkan kepercayaan dari klien, pelanggan, dan mitra potensial.
Kewajiban Penyesuaian Data NIB dan KBLI
Badan usaha wajib memastikan data NIB dan KBLI mereka sudah sesuai dengan ketentuan terbaru di sistem OSS RBA. Kegagalan dalam penyesuaian data ini dapat menghambat proses pengajuan atau perpanjangan SBU.
Pemisahan SBU Konsultan dan SBU Konstruksi
Perlu diketahui bahwa SBU Konsultan dan SBU Konstruksi tidak boleh berada dalam satu perusahaan dan dikelola oleh satu Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) yang sama. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan menjaga kualitas layanan di industri konstruksi.
Baca Juga
Risiko Tanpa SBU yang Valid
Berdasarkan UU Jasa Konstruksi No. 2 Tahun 2017, praktik tanpa SBU yang valid berisiko:
- Denda hingga Rp 500 juta
- Pembatalan kontrak kerja
- Blacklist dari tender pemerintah
Selain itu, tanpa SBU yang aktif dan terregistrasi secara nasional, badan usaha tidak dapat beroperasi secara legal di bidang jasa konstruksi.
Baca Juga
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa perbedaan utama SBU jasa konsultan lama dan baru?
Perbedaan utama terletak pada sistem perizinan (SIUJK diganti NIB+SBU melalui OSS RBA), klasifikasi (subbidang kaku menjadi KU dan KJ yang lebih fleksibel), serta proses pengurusan yang kini sepenuhnya digital dan lebih transparan melalui OSS.
Apakah SIUJK masih berlaku?
Tidak. Dengan implementasi OSS RBA, SIUJK telah dihapuskan dan digantikan oleh NIB serta Sertifikat Standar (SBU).
Bagaimana cara mengurus SBU jasa konsultan di skema baru?
Pengurusan SBU kini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Badan usaha harus memastikan NIB dan KBLI sudah sesuai, kemudian mengajukan permohonan SBU melalui portal OSS RBA.
Apakah SBU konsultan dan SBU konstruksi boleh dalam satu perusahaan?
Tidak. Ada aturan yang mengatur bahwa SBU Konsultan Konstruksi dan SBU Konstruksi tidak boleh berada dalam satu perusahaan dan dikelola oleh satu PJBU yang sama.
Baca Juga
Kesimpulan
Perubahan skema SBU jasa konsultan dari sistem lama ke skema 2025 membawa transformasi besar bagi industri jasa konstruksi di Indonesia. Mulai dari penghapusan SIUJK, perubahan klasifikasi menjadi KU dan KJ, hingga integrasi penuh dengan sistem OSS RBA—semua perubahan ini dirancang untuk menyederhanakan, mempercepat, dan meningkatkan transparansi dalam sertifikasi badan usaha.
Bagi perusahaan konsultan, memahami perbedaan antara skema lama dan baru bukan sekadar pengetahuan administratif—itu adalah langkah strategis untuk memastikan kelangsungan usaha, mengikuti tender, dan tetap kompetitif di industri yang semakin ketat. Pastikan data NIB dan KBLI Anda sudah sesuai, sesuaikan dengan regulasi terbaru, dan jangan tunda proses penyesuaian SBU Anda.
Untuk pendampingan lebih lanjut dalam pengurusan SBU jasa konsultan dan penyesuaian dengan skema terbaru, konsultasikan dengan tim jabker.com.
Baca Juga
Sumber & referensi
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — jdih.pu.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 — Format SBU terbaru
- Surat Edaran Menteri PUPR No 14/SE/M/2024 — Relaksasi persyaratan SBU masa transisi
- Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) — lpjk.pu.go.id
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat — pu.go.id
- Sistem OSS RBA — oss.go.id