
Nafa
1 day agoSKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6
Pelajari lebih lanjut tentang SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6. Temukan keuntungan, syarat, dan langkah-langkahnya dalam artikel ini.

Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6
Syarat-syarat ini perlu dipenuhi untuk memastikan bahwa tenaga ahli memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sesuai dengan persyaratan industri konstruksi.

Baca Juga: Panduan Lengkap Lelang Proyek Pemerintah dan bagaimana mendapatkan proyeknya
Syarat Pengalaman SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6
Syarat pengalaman untuk SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6 berbeda berdasarkan jenjang pendidikan yang dimiliki oleh tenaga ahli:
- Jenjang 1: Jika lulusan SD, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan Non Pendidikan, minimal 2 tahun pengalaman.
- Jenjang 2: Jika lulusan SMK, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan SMA, minimal 1 tahun pengalaman. Jika lulusan SD, minimal 2 tahun pengalaman.
- Jenjang 3: Jika lulusan D1/SMK Plus, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan SMK, minimal 3 tahun pengalaman. Jika lulusan SMA, minimal 4 tahun pengalaman. Jika lulusan SD, minimal 5 tahun pengalaman.
- Jenjang 4: Jika lulusan D2, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan D1/SMK, minimal 2 tahun pengalaman. Jika lulusan SMK, minimal 4 tahun pengalaman. Jika lulusan SMA, minimal 6 tahun pengalaman.
- Jenjang 5: Jika lulusan D3, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan D2, minimal 4 tahun pengalaman. Jika lulusan D1/SMK, minimal 8 tahun pengalaman. Jika lulusan SMK, minimal 10 tahun pengalaman. Jika lulusan SMA, minimal 12 tahun pengalaman.
- Jenjang 6: Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan D3, minimal 4 tahun pengalaman. Jika lulusan D2, minimal 8 tahun pengalaman. Jika lulusan D1/SMK, minimal 12 tahun pengalaman. Jika lulusan SMK, minimal 14 tahun pengalaman. Jika lulusan SMA, minimal 16 tahun pengalaman.
Pengalaman kerja ini harus relevan dengan bidang konstruksi dan dapat diakui melalui dokumen atau referensi yang sah.

Baca Juga: Panduan Praktis Cara Mengikuti Tender Proyek Online
Pelatihan Tambahan SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6
Pelatihan tambahan dapat menjadi nilai tambah dalam memperoleh atau memperpanjang SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Jenjang 6. Pelatihan ini dapat memperkaya pengetahuan dan keterampilan tenaga ahli dalam menghadapi dinamika industri konstruksi yang terus berkembang.

Baca Juga: Soal Ujian K3 Umum Kemnaker untuk Persiapan Diri Anda Ujian K3 Umum
Kesimpulan
SKK Konstruksi Fasilitator Teknis Dalam Pembangunan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Utama Jenjang 6 adalah sertifikat kompetensi kerja yang membuktikan bahwa tenaga ahli memiliki kualifikasi dan kemampuan dalam memfasilitasi pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat. Sertifikat ini diperoleh melalui proses uji kompetensi yang diadakan oleh LSP yang terdaftar di LPJK dan terlisensi oleh BNSP. Kepemilikan sertifikat ini memberikan sejumlah keuntungan, termasuk meningkatkan kualitas dan kompetensi, pengakuan resmi, peluang mendapatkan jabatan tertentu, serta persyaratan untuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan lelang proyek konstruksi. Tenaga ahli perlu memenuhi sejumlah syarat administrasi, syarat pengalaman, dan dapat mempertimbangkan pelatihan tambahan sebagai bagian dari proses memperoleh atau memperpanjang sertifikat ini.
Harap dicatat bahwa informasi di atas hanya merupakan gambaran umum dan dapat berubah sesuai dengan peraturan dan kebijakan terbaru. Untuk informasi lebih lanjut dan akurat, disarankan untuk merujuk pada sumber resmi terkait atau menghubungi lembaga yang berwenang dalam sertifikasi konstruksi.