
Nafa
1 day agoSKK Konstruksi Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat Jenjang 8
Ketahui SKK Konstruksi Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat Jenjang 8 beserta syarat dan Biayanya di sini
Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat Jenjang 8

Baca Juga: NIB: Persyaratan Penting untuk Memulai Bisnis dan Tender
Syarat Pengalaman SKK Konstruksi Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat Jenjang 8
Syarat pengalaman untuk mendapatkan SKK Konstruksi Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat Jenjang 8 ditentukan berdasarkan jenjang kualifikasi:
- Jenjang 1: Jika lulusan SD, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan Non Pendidikan, minimal 2 tahun pengalaman.
- Jenjang 2: Jika lulusan SMK, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan SMA, minimal 1 tahun pengalaman. Jika lulusan SD, minimal 2 tahun pengalaman.
- Jenjang 3: Jika lulusan D1/SMK Plus, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan SMK, minimal 3 tahun pengalaman. Jika lulusan SMA, minimal 4 tahun pengalaman. Jika lulusan SD, minimal 5 tahun pengalaman.
- Jenjang 4: Jika lulusan D2, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan D1/SMK, minimal 2 tahun pengalaman. Jika lulusan SMK, minimal 4 tahun pengalaman. Jika lulusan SMA, minimal 6 tahun pengalaman.
- Jenjang 5: Jika lulusan D3, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan D2, minimal 4 tahun pengalaman. Jika lulusan D1/SMK, minimal 8 tahun pengalaman. Jika lulusan SMK, minimal 10 tahun pengalaman. Jika lulusan SMA, minimal 12 tahun pengalaman.
- Jenjang 6: Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan D3, minimal 4 tahun pengalaman. Jika lulusan D2, minimal 8 tahun pengalaman. Jika lulusan D1, minimal 12 tahun pengalaman.
- Jenjang 7: Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan, minimal 2 tahun pengalaman. Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan yang pernah mengikuti pelatihan, minimal 0 tahun pengalaman. Jika lulusan Pendidikan Profesi, minimal 0 tahun pengalaman.
- Jenjang 8: Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan, minimal 12 tahun. Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi, minimal 10 tahun. Jika lulusan Magister/Magister Terapan/S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1, pengalaman minimal 0 tahun pengalaman.
- Jenjang 9: Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4 Terapan, minimal 12 tahun pengalaman. Jika memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi, minimal 10 tahun pengalaman. Jika lulusan S2/S2 Terapan/Pendidikan Spesialis 1, pengalaman minimal 8 tahun. Jika lulusan Doktor/Doktor Terapan/Pendidikan Spesialis, minimal 2 tahun pengalaman.

Baca Juga: Keuntungan Menggunakan Virtual Office dalam Bisnis
Biaya SKK Konstruksi Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat Jenjang 8
Untuk informasi terbaru mengenai biaya SKK Konstruksi Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat Jenjang 8, Anda dapat menghubungi kami di nomor +62813-9354-4270.

Baca Juga: Mengapa Penting Mengurus PT dan CV untuk Tender
Cara Cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat Jenjang 8
Anda dapat melakukan pengecekan keaslian SKK Konstruksi Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat Jenjang 8 melalui beberapa cara, antara lain:
Menggunakan Website CekSKK
Anda dapat menggunakan website cekskk.com untuk memeriksa keaslian sertifikat dengan memasukkan nama atau nomor KTP.
Menggunakan Aplikasi Android
Beberapa aplikasi Android yang dapat digunakan untuk cek keaslian SKK Konstruksi antara lain:
- SKK LPJK Scanner
- SKK Scanner 2022
- Scanner Jasa Konstruksi
- Aplikasi Jakontrust

Baca Juga: Persyaratan dan Proses Sertifikasi Operator Alat Berat
Kesimpulan
Dalam dunia konstruksi, SKK Konstruksi Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Mekanikal Bangunan Gedung Bertingkat Jenjang 8 memegang peranan penting dalam menjamin kualitas, keamanan, dan keberlanjutan sebuah proyek. Pemegang sertifikat ini memiliki pengetahuan dan keahlian dalam memeriksa dan menilai kelaikan fungsi mekanikal pada bangunan gedung bertingkat, serta memberikan rekomendasi perbaikan jika diperlukan. Dengan demikian, sertifikat ini tidak hanya mendukung perkembangan karier para profesional di bidang konstruksi, tetapi juga memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun memenuhi standar yang ditetapkan.