
Nafa
1 day agoSKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 - Panduan Lengkap
Mengenal SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8, manfaat, batas kepemilikan, uji kompetensi, dan cara perpanjangnya.
Gambar Ilustrasi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 - Panduan Lengkap
Baca Juga:
Syarat Pengalaman SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8
Setiap jenjang kualifikasi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 memiliki persyaratan pengalaman yang berbeda. Berikut adalah syarat pengalaman untuk masing-masing jenjang:
Jenjang 1
Jika lulusan SD, maka minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan Non Pendidikan, maka minimal pengalaman 2 tahun.
Jenjang 2
Jika lulusan SMK, maka minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 1 tahun. Jika lulusan SD, minimal pengalaman 2 tahun.
Jenjang 3
Jika lulusan D1/SMK Plus, minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 3 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 4 tahun. Jika lulusan SD, minimal pengalaman 5 tahun.
Jenjang 4
Jika lulusan D2, minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan D1/SMK, minimal pengalaman 2 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 4 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 6 tahun.
Jenjang 5
Jika lulusan D3, minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan D2, minimal pengalaman 4 tahun. Jika lulusan D1/SMK, minimal pengalaman 8 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 10 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 12 tahun.
Jenjang 6
Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4, minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan D3, minimal pengalaman 4 tahun. Jika lulusan D2, minimal pengalaman 8 tahun. Jika lulusan D1/SMK, minimal pengalaman 12 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 14 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 16 tahun.
Jenjang 7
Jika lulusan S2, minimal pengalaman 0 tahun. Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4, minimal pengalaman 4 tahun. Jika lulusan D3, minimal pengalaman 8 tahun. Jika lulusan D2, minimal pengalaman 12 tahun. Jika lulusan D1/SMK, minimal pengalaman 16 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 18 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 20 tahun.
Jenjang 8
Jika lulusan S2, minimal pengalaman 4 tahun. Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4, minimal pengalaman 8 tahun. Jika lulusan D3, minimal pengalaman 12 tahun. Jika lulusan D2, minimal pengalaman 16 tahun. Jika lulusan D1/SMK, minimal pengalaman 20 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 22 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 24 tahun.
Jenjang 9
Jika lulusan S2, minimal pengalaman 8 tahun. Jika lulusan S1/S1 Terapan/D4, minimal pengalaman 12 tahun. Jika lulusan D3, minimal pengalaman 16 tahun. Jika lulusan D2, minimal pengalaman 20 tahun. Jika lulusan D1/SMK, minimal pengalaman 24 tahun. Jika lulusan SMK, minimal pengalaman 26 tahun. Jika lulusan SMA, minimal pengalaman 28 tahun.
Baca Juga: Panduan Lengkap: Cara Mendapatkan SIO Forklift untuk Pemula
Uji Kompetensi Pengetahuan dan Keterampilan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8
Uji kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 terdiri dari uji kompetensi pengetahuan dan keterampilan. Uji pengetahuan dilakukan melalui ujian tertulis, sedangkan uji keterampilan dilakukan melalui uji praktek di lapangan atau simulasi berbasis komputer.
Uji kompetensi pengetahuan mengukur pemahaman tenaga ahli terhadap prinsip-prinsip dan konsep dalam manajemen konstruksi, regulasi, peraturan, serta etika profesi. Uji kompetensi keterampilan menilai kemampuan praktis dalam menghadapi situasi nyata di lapangan, seperti merencanakan proyek, mengelola sumber daya, mengendalikan biaya, dan berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait.
Baca Juga: Tantangan Kerja Ahli K3: Kisah Nyata Pahlawan Keselamatan yang Tak Terungkap
Proses Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8
Proses perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 melibatkan beberapa tahapan. Berikut adalah gambaran umum mengenai proses perpanjangan:
- Memenuhi Persyaratan Administrasi
- Uji Kompetensi Pengetahuan dan Keterampilan
- Pemberkasan Hasil Uji Kompetensi
- Pembayaran Biaya Perpanjangan
- Penerbitan Sertifikat Perpanjangan
Baca Juga: Faktor Risiko dalam Keselamatan Kerja: Ancaman Mematikan yang Sering Diabaikan!
FAQ SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8
1. Berapa lama masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8?
Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
2. Kapan saya perlu melakukan perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8?
Perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8 harus dilakukan sebelum masa berlaku sertifikat habis.
3. Apa yang harus dilakukan dalam proses perpanjangan SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8?
Proses perpanjangan melibatkan pemenuhan persyaratan administrasi, uji kompetensi pengetahuan dan keterampilan, pemberkasan hasil uji kompetensi, pembayaran biaya perpanjangan, dan penerbitan sertifikat perpanjangan.
4. Berapa kali saya dapat melakukan perpanjangan untuk SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8?
Perpanjangan dapat dilakukan secara berkelanjutan setiap kali masa berlaku sertifikat habis, dengan tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
5. Apa bedanya antara uji kompetensi pengetahuan dan keterampilan?
Uji kompetensi pengetahuan mengukur pemahaman terhadap prinsip-prinsip, konsep, dan regulasi dalam manajemen konstruksi. Uji kompetensi keterampilan menilai kemampuan praktis dalam situasi lapangan, seperti perencanaan dan pengelolaan proyek.
Baca Juga: Cara Bikin SIO Forklift: Panduan Lengkap dan Praktis untuk Operator Profesional
Referensi
Beberapa informasi dalam artikel ini didasarkan pada:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Dan Penyelenggaraan Skema Sertifikasi Tenaga Kerja Bidang Konstruksi.
- Website Resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.
- Website Resmi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang tertarik untuk memperoleh dan memahami lebih lanjut mengenai SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Manajemen Konstruksi Jenjang 8.